Archives
-
Mahasiswa Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sayur Mahincat ke Kejatisu
Vol. 1 No. 1 (2026)Mahasiswa Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sayur Mahincat ke Kejatisu
Medan — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Penggerak Utama Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara (PUMA-SU) menyampaikan pemberitahuan aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Sayur Mahincat, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), PUMA-SU menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahap I dan tahap II dengan total anggaran mencapai Rp 730.085.000. Dugaan tersebut diperoleh berdasarkan temuan di lapangan serta aduan dari masyarakat desa setempat.
Koordinator aksi PUMA-SU menyampaikan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi faktual di lapangan, khususnya pada sejumlah kegiatan desa. Di antaranya pembangunan jalan desa, penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD/Polindes), kegiatan PAUD yang diduga tidak beroperasi tetapi anggaran masih tercantum dilaporan administrasi APBDes dan LPPD, program ketahanan pangan desa, serta kegiatan dalam kondisi mendesak.
“Berdasarkan temuan kami, PAUD desa sudah tidak berjalan atau tidak aktif, namun anggarannya masih tercantum dalam laporan. Selain itu, pembangunan jalan desa dan kondisi Pos Kesehatan Desa juga dinilai tidak sesuai dengan laporan administrasi APBDes,” ujar perwakilan PUMA-SU.
PUMA-SU juga menyoroti dugaan rekayasa dokumen pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, yang dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016.
Atas dasar tersebut, PUMA-SU berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan meminta aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan audit serta pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sayur Mahincat. Mereka juga mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan tuntas apabila ditemukan adanya unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
“Kami meminta Kejatisu mengusut tuntas dugaan ini dan menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. PUMA-SU menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.